Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah bersama Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Umum Pemengang Saham (RUPS) Tahunan Jamkrida Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Buku Tahun 2018 yang dilaksanakan di Aula PT. Jamkrida Provinsi Kalteng Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
RUPS merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan para Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Tengah dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran didampingi Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Nurul Edy, MSi.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran selaku pemegang saham pengendali memberikan arahan kepada para Bupati/Walikota, Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjadikan momentum ini sebagai bagian dari wujud gotong royong dalam upaya menuju masyarakat Kalteng Berkah.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah berharap keberadaan PT. Jamkrida Kalteng yang berbentuk perseroan terbatas dimana kegiatan usaha dibidang penjamin kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dapat membantu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wujud membantu kepada masyarakat tentunya memberikan berbagi sistem dan persyaratan kredit yang lebih mudah dan cepat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang mendasarinya, tanpa melalui berbagai proses. Khususnya kepada calon peminjam dalam hal ini warga masyarakat yang membutuhkan bantuan modal dapat terlayani dengan baik dan maksimal sesuai prosedur pengajuan kredit yang mudah dan cepat. "Dengan terlayaninya pemberian bantuan modal secara tepat guna dan tepat sasaran, maka warga masyarakat tersebut akan dapat lebih terfokus dalam mengembangkan usaha yang dijalaninya," jelas H. Nadalsyah.
Bupati barito utara H. Nadalsyah juga meminta kepada unsur komisaris untuk selalu bersinergis serta tanggap dalam menjalankan program kerja, dimana program tersebut dijalankan tidak hanya semata-mata memenuhi target yang diharapkan, namun lebih kepada tindak nyata sebagai manivestasi penguatan sistem perekonomian kerakyatan yang landasi dengan nilai-nilai demokratis.
Direktur Utama PT. Jamkrida Kalteng, Suhartono SE mengatakan tugas dan fungsi Jamkrida berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintahan, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan OJK yang dalam pelaksanaannya dengan azas kehati-hatian serta menunjang program dibidang pembangunan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi.
RUPS Tahunan yang dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta laporan Direksi tentang kinerja operasional PT. Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2018 dan rencana kerja (RKAP) tahun 2019. Acara juga dirangkai dengan diskusi dan tanya Jawab.
(Diskominfosandi2019)